Tuesday, August 24, 2010

Stop Piracy! Stop Pembajakan!

Mau tidak mau, pembajakan (piracy) akan selalu ada selama ada sesuatu yang bisa dibajak. Setuju gak? Pembajakan sudah ada sejak lama. Dari yang sesuatu yang kecil hingga yang besar. Mulai dari yang kecil yakni fotocopy yang saya yakin semua orang pasti pernah melakukannya (termasuk saya). Ya gak? Ngaku aja ?!hehe. Entah disadari atau tidak, hal yang menurut kita sepele itu ternyata merupakan salah satu contoh tindakan pembajakan. Sampai hal yang besar (banyak contohnya).

Dan pembajakan itu dapat dikenai sanksi yang tegas sesuai UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 72. (Kalo gak tahu liat di buku-buku.lol). Saya rangkum saja, dalam ayat satu isinya barangsiapa memperbanyak suatu ciptaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda lima miliar rupiah. Gimana?

“Cuma fotocopy aja kok mas, masa harus dipenjara ?” Kalau seandainya ini terjadi pihak berwajib saya sarankan membuat LP atau tahanan khusus pembajak dengan ruang tahanan yang sangat banyak. Kenapa? Karena pasti akan penuh sesak dengan pembajak (pem-fotocopy).haha.

Kembali ke topik utama. Anda akan berkata demikian (baca paragraf atas) jika anda sebagai subjek pembajakan. Namun, jika anda berdiri sebagai objek anda akan merasakan hal yang berbeda 180 derajat!

“Sudah susah-susah buat karya, dijiplak pula”. Apa gak kasihan? Mungkin anda akan marah, sedih atau bahkan putus asa melihat hasil karya anda dijiplak dengan begitu mudahnya. Royalti yang harusnya diterima (misal) 80% anda terima jadi 50%. Sisanya kemana ? Ke pembajak karya kita.hehe. Kalo udah gini gimana ?

Blog Saya Dijiplak Tanpa Ijin

Berangkat dari itu semua, pembajakan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dan dilarang. Larangan itu hanya akan jadi larangan semata jika tidak didukung dengan konstitusi atau hukum yang berlaku dan sanksi tegas pihak berwajib.

Data yang baru saja saya dapatkan negara kita Indonesia, menempati peringkat 10 besar pembajakan di dunia dengan presentase sebesar 85%. Bangga ? Gak!!

Pertanyaan yang akan muncul dari diri kita, benarkah fakta tersebut ? Kenapa bisa begitu ? Kemana saja pihak berwajib ?

Sebenarnya pihak berwajib, sudah berusaha seoptimal mungkin untuk memberantasnya. Namun, para pembajak juga berusaha seoptimal mungkin untuk mencari uang dari perbuatan ini. Terus gimana ? Ya gak gimana-gimana.

Semua itu kembali ke diri kita masing-masing. Hati nurani! Apakah kita merasa bersalah melakukan hal itu ? Apakah anda rela hasil karya anda dijiplak tanpa seijin anda ? Kalau tidak STOP dari sekarang!! Buat karya anda sendiri, hasil jerih payah anda sendiri.

Bicara mengenai pembajakan takkan bisa dilepaskan dengan dunia cyber. Tempat ini begitu empuk untuk melakukan tindakan pembajakan. Lagu dijiplak, film dijiplak lalu upload. Kemudahan inilah yang menimbulkan problem.

Kebanyakan orang mengunggah hanya untuk just share kepada orang lain. Namun, hal itu tetap tidak dapat dibenarkan.

Kemudahan – kemudahan itulah yang juga memudahkan para pembajak karya dengan mudah melakukan hal tersebut. Banyak sekali hasil cipta dan karya yang dijiplak semena-mena untuk tujuan-tujuan yang tidak bertanggung jawab. Lagu, Film, Skripsi, Artikel blog dll.

Dan yang paling mengejutkan (untuk saya), blog saya juga ada yang mbajak.haha. Ya meskipun sebagian hal itu tetap disebut pembajakan. Hal ini pertama kali saya ketahui, ketika iseng googling pada tanggal 23 Agustus 2010 dengan keyword “Macam-macam Situs Jejaring Sosial”. Sekedar iseng aja, ngecek apakah blog saya (artikel) masih mejeng di top ten Google (bukannya sombong nomer 1, first page pula.hehe).

Betapa terkejutnya, ketika persis dibawah saya, artikelnya sama persis seperti di blog saya. Saya berpikir, artikel jelek seperti ini aja masih ada yang mbajak. Namanya juga pembajak.hehe.

Ketika ditanya komentar saya tentang pembajakan ini, seperti kata Pak Prie GS (yang saya kutip) dengan santai menjawab, Alhamdulillah, tak semua blog (artikel) layak bajak.

Ini sekedar info aja atau bukti konkretnya. Cara yang paling mudah untuk membedakan, lihat aja tanggal pembuatannya (posting). Gambar diambil tanggal 24 Agustus 2010.

blog

Dunia cyber memang dunia yang seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi memudahkan setiap orang bertukar informasi dan disisi lain rawan akan tindakan yang melanggar hukum. Apalagi dinegara kita, undang-undang yang mengatur tentang cybercrime belum terlihat optimal. Mungkin ini juga salah satu mengapa Indonesia masuk top ten dalam hal pembajakan.

Menurut saya sendiri, blog saya sebenarnya tidak dibajak. Mungkin istilahnya, copast tanpa ijin. Sebenarnya saya tidak akan mempermasalahkannya ketika orang yang bersangkutan mencantumkan blog atau nama saya (narsis.:ngakak). Namun, jika ini marak dan sering terjadi tak jarang blogger muda Indonesia (seperti saya) banyak yang memutuskan meninggalkan dunia blogging. Mereka mungkin berpikir, “Males akh,, susah-susah buat artikel cuma dicopast doang sama orang lain tanpa ijin lagi”.

Untuk para blogger muda, jangan sampai menyerah. Anggap pembajak itu penjajah yang harus dikalahkan. Dulu anak muda aja bisa ngusir Belanda dan Jepang dari Indonesia. Kenapa kita tidak bisa mencontoh mereka ? Bukankah orang bijak pernah berkata, orang yang sukses adalah orang yang mampu mengubah tantangan jadi peluang. Anggap saja ini jadi tantangan bagi kita. Semangat Blogger Muda Indonesia !!

Dan untuk para pembajak, kita doakan bersama-sama agar diberi kesadaran untuk tidak mengulanginya lagi. Amin!

Ditulis oleh : Aditya Doni
Pada tanggal : 23 Agustus 2010

No comments:

Post a Comment